Bid. Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik

Home - Bid. Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik

TUPOKSI

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TI, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik mempunyai fungsi :
  • perumusan kebijakan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang terintegrasi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten dan Masyarakat;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten dan Masyarakat;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik pemerintah Daerah Kabupaten dan Masyarakat;
  • pengkoordinasian dan penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektonik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama Sub Domain bagi Lembaga, Pelayanan Publik dan Kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat;
  • penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektonik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City Layanan Nama Sub Domain bagi Lembaga, Pelayanan Publik dan Kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
  • pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  • pengkoordinasian tugas dan kegiatan kepada Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas-tugas sub-substansi agar dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • pemberian penilaian/rekomendasi kinerja kepada Sub Koordinator Jabatan Fungsional dan pelaksana berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.