Bid. Persandian, Statistik dan Telekomunikasi

Home - Bid. Persandian, Statistik dan Telekomunikasi

TUPOKSI

  1. Bidang Persandian, Statistik dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penyelenggaraan layanan tata kelola persandian dan operasional persandian, layanan data statistik dan telekomunikasi di Kabupaten Lampung Tengah.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Bidang Persandian, Statistik dan Telekomunikasi mempunyai fungsi :
  • merencanakan kegiatan penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Persandian, Statistik dan Telekomunikasi sesuai rencana strategis prioritas organisasi;
  • membagi pelaksanaan tugas Bidang Persandian, Statistik dan Telekomunikasi berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;
  • membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan sebagai rujukan dalam melaksanakan program kegiatan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan;
  • memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi penigkatan kinerja dan sekaligus memberi motivasi kerja yang lebih baik;
  • melaksanakan kebijakan Bidang Persandian, Statistik dan Telekomunikasi meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan SDM sandi, pengelolaan software dan hardware sandi, pengelolaan jejaring komunikasi sandi, audit dan analisis keamanan informasi, pengelolaan Security Operation System Center (SOC), pengelolaan kegiatan, asset, instalasi penting, vital, kritis dan fasilitasi pengamanan persandian lainnya, mengelola proses pengamanan informasi pemerintah daerah, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana persandian dan keamanan informasi;
  • melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan tata kelola persandian dan keamanan informasi meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan SDM sandi, pengelolaan software dan hardware sandi, pengelolaan jejaring komunikasi sandi, audit dan analisis keamanan informasi, pengelolaan Security Operation System Center (SOC), pengelolaan kegiatan, asset, instalasi penting, vital, kritis dan fasilitasi pengamanan persandian lainnya, mengelola proses pengamanan informasi pemerintah daerah, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana persandian dan keamanan informasi;
  • melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, layanan tata kelola persandian dan keamanan informasi meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan SDM sandi, pengelolaan software dan hardware sandi, pengelolaan jejaring komunikasi sandi, audit dan analisis keamanan informasi, pengelolaan security operation system center (SOC), pengelolaan kegiatan, asset, instalasi penting, vital, kritis dan fasilitasi pengamanan persandian lainnya, mengelola proses pengamanan informasi pemerintah daerah, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana persandian dan keamanan informasi;
  • pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal;
  • pengelolaan saluran komunikasi milik pemda/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
  • pemantauan,   evaluasi,   dan   pelaporan  di bidang  pengelolaan  opini dan  aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik;
  • mengkoordinasikan tugas dan kegiatan kepada Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas-tugas sub-substansi agar dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • memberikan penilaian/rekomendasi kinerja kepada Sub Koordinator Jabatan Fungsional dan pelaksana berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.