Sekretariat

Home - Sekretariat

TUPOKSI

  1. Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan surat menyurat, rumah tangga, perencanaan, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pembinaan organisasi, tatalaksana dan perundang-undangan serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik supaya tertib administrasi dalam organisasi serta dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
  • penyusun rencana dan program dengan berkoordinasi dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, melalui rapat-rapat koordinasi sehingga rencana program dapat tersusun dan baik serta tepat sasaran;
  • pengelola administrasi kepegawaian dengan berkoordinasi dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melalui kelengkapan Data Kepegawaian sehingga data yang tersusun akurat dan baik;
  • pengelola urusan keuangan dengan koordinasi dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan  melalui pengendalian, penataan dan pengawasan sehingga rencana kegiatan keuangan dapat terprogram dengan baik;
  • penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja, pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi dan perbendaharaan baik secara rutin, berkala dan tahunan;
  • pelaksanaan kegiatan rumah tangga dan perlengkapan dengan pengendalian kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan data dari setiap satuan kerja serta koordinasi dengan subbag Umum dan Kepegawaian dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan kantor baik peralatan kerja, kebersihan sehingga dapat terlaksana dengan tertib, baik dan tepat sasaran;
  • penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, humas dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan bahan pengelolaan anggaran, verifikasi Sistem Akuntansi Pemerintah (TP-TGR) dan tata usaha keuangan atas pertanggungjawaban keuangan kantor;
  • penyiapan bahan analisa rencana dan program komunikasi,informatika dan statistik;
  • penyiapan perumusan tentang data aset dan perlengkapan pada setiap satuan kerja sehingga semua data aset dan perlengkapan terkendali dan baik;
  • penyiapan keperluan dan kelengkapan kantor baik keuangan maupun perencanaan pada sekretariat sehingga semua dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah direncanakan;
  • penyelenggaraan monitoring dan pengendalian persiapan dan laporan dinas dengan rapat-rapat koordinasi, pengawasan secara intensif;
  • pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  • mengkoordinasikan tugas dan kegiatan kepada Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas-tugas sub-substansi agar dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • memberikan penilaian/rekomendasi kinerja kepada Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Koordinator Jabatan Fungsional dan pelaksana berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.