Seksi Kemitraan informasi, Komunikasi Publik dan Dokumentasi

Home - Seksi Kemitraan informasi, Komunikasi Publik dan Dokumentasi

TUPOKSI

Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pelayanan informasi dan Komunikasi publik di Kabupaten Lampung Tengah sekaligus mendokumentasikan kegiatan informasi dan komunikasi publik.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Seksi Kemitraan informasi, Komunikasi Publik dan Dokumentasi mempunyai tugas :

  1. menyelenggarakan layanan pengelolaan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  2. menyelenggarakan pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan

  3. menyelenggarakan layanan Pengaduan Masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah;

  4. mendokumentasikan kegiatan informasi dan komunikasi publik;

  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;

  6. menyelenggarakan layanan pengelolaan informasi informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Layanan Pengaduan Masyarakat di Kabupaten;

  7. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;

  8. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;