Seksi Layanan Informasi dan Dokumentasi

Home - Seksi Layanan Informasi dan Dokumentasi

TUPOKSI

Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan hubungan media di Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Seksi Layanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait layanan informasi publik, serta layanan hubungan media;

  2. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, terkait layanan informasi publik, serta layanan hubungan media;

  3. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait layanan informasi publik, serta layanan hubungan media;

  4. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait layanan informasi publik, serta layanan hubungan media;

  5. melaksanakan layanan Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  6. melaksanakan dan menyiapkan layanan Pengaduan Masyarakat;

  7. melaksanakan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);

  8. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Layanan Informasi dan Dokumentasi;

  9. memberikan pelayanan administratif terhadap tugas-tugas Komisi Informasi; dan

  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.