Seksi Pengembangan Aplikasi dan Informatika

Home - Seksi Pengembangan Aplikasi dan Informatika

TUPOKSI

Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik, dan Suplemen yang terintegrasi; Layanan Manajemen Data Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta fungsi Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah; melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan Statistik Sektoral di Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Seksi Pengembangan Aplikasi Dan Informatika mempunyai tugas :

  1. menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;

  2. menyelenggarakan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;

  3. menyelenggarakan layanan penetapan standar format data dan informasi, validata dan kebijakan;

  4. menyelenggarakan layanan recovery data dan informasi;

  5. menyelenggarakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;

  6. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;

  7. menyelenggarakan layanan interoperabilitas;

  8. menyelenggarakan layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;

  9. menyelenggarakan layanan Pusat Application Programm Interface (API) daerah; menyusun program kerja dan kegiatan bidang Statistik Sektoral;

  10. melaksanakan koordinasi dengan seksi pengelolaan data dan integrasi sistim informasi;

  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.