Seksi Persandian dan Keamanan Informasi

Home - Seksi Persandian dan Keamanan Informasi

TUPOKSI

Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas membantu kepala bidang menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penyelenggaraan Layanan Persandian dan Operasional Persandian.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Seksi Persandian dan Keamanan Informasi menyelenggarakan tugas:

  1. merencanakan kegiatan penyusunan rencana kerja dan anggaran Seksi Persandian dan Keamanan Informasi sesuai rencana strategis prioritas organisasi;

  2. membagi pelaksanaan tugas Seksi Persandian dan Keamanan Informasi berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;

  3. membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan sebagai patron dan rujukan dalam melaksanakan program kegiatan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan;

  4. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi penigkatan kinerja dan sekaligus memberi motivasi kerja yang lebih baik;

  5. melaksanakan kebijakan layanan persandian dan keamanan informasi meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan SDM sandi, pengelolaan software dan hardware sandi, pengelolaan jejaring komunikasi sandi, audit dan analisis keamanan informasi, pengelolaan security operation system center (SOC), pengelolaan kegiatan, aset, instalasi penting, vital, kritis dan fasilitasi pengamanan persandian lainnya, mengelola proses pengamanan informasi pemerintah daerah, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana persandian dan keamanan informasi;

  6. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan tata kelola persandian dan keamanan informasi meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan SDM sandi, pengelolaan software dan hardware sandi, pengelolaan jejaring komunikasi sandi, audit dan analisis keamanan informasi, pengelolaan security operation system center (SOC), pengelolaan kegiatan, aset, instalasi penting, vital, kritis dan fasilitasi pengamanan persandian lainnya, mengelola proses pengamanan informasi pemerintah daerah, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana persandian dan keamanan informasi;

  7. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, layanan tata kelola persandian dan keamanan informasi meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan SDM sandi, pengelolaan software dan hardware sandi, pengelolaan jejaring komunikasi sandi, audit dan analisis keamanan informasi, pengelolaan security operation system center (SOC), pengelolaan kegiatan, aset, instalasi penting, vital, kritis dan fasilitasi pengamanan persandian lainnya, mengelola proses pengamanan informasi pemerintah daerah, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana persandian dan keamanan informasi;

  8. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;

  9. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang informatika dan persandian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;

  10. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang informatika dan persandian dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;

  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;

  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada kepala bidang persandian, statistik dan telekomunikasi; dan

  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.