Seksi Statistik Sektoral

Home - Seksi Statistik Sektoral

TUPOKSI

Seksi Statistik Sektoral mempunyai tugas menyipkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan statistik sektoral di Kabupaten Lampung Tengah..

Dalam menjalankan tugas tersebut, Seksi Statistik Sektoral memiliki tugas sebagai berikut:

  1. melaksanakan pengelolaan kebijakan, operasional, rencana dan program, norma, standar, prosedur, kriteria, inventarisasi, koordinasi pembinaan dan dan pengembangan sesuai dengan urusan seksi;

  2. melaksanakan pengumpulan, verifikasi dan pemutakhiran data pembangunan daerah;

  3. melaksanakan validasi data yang bersumber dari seluruh SKPD, BPS dan instansi lain yang terkait dengan pengumpulan data;

  4. melaksanakan pembinaan, pengamatan lanjut dan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan statistik sektoral;

  5. mengatur dan melaksanakan penerimaan dan pemeriksaan dokumen hasil pengumpulan data statistik sektoral;

  6. mengatur dan melaksanakan pengolahan data statistik sektoral sesuai dengan sistem dan program yang ditetapkan, bekerja sama dengan Satuan Perangkat Daerah terkait;

  7. mengatur dan melaksanakan evaluasi hasil pengolahan statistik sektoral bahan masukan untuk penyempurnaan selanjutnya;

  8. mengatur dan menyiapkan naskah publikasi statistik sektoral dan menyampaikan ke Perangkat Kerja Daerah terkait untuk pelaksanaan pencetakan dan penyebarannya;

  9. melaksanakan pengendalian pelaksanaan kegiatan statistik sektoral;

  10. mengatur dan melaksanakan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilakukan di lingkungan bidang Statistik Sektoral;

  11. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Statistik; dan

  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.