Seksi Sumber Daya dan Layanan Publik

Home - Seksi Sumber Daya dan Layanan Publik

TUPOKSI

Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, serta Layanan Nama domain dan subdomain bagi lembaga, membantu kepala bidang dalam pelayanan publik dan kegiatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Seksi Sumber Daya dan Layanan Publik mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait sumber daya layanan publik;

  2. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, terkait sumber daya layanan publik;

  3. menyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait sumber daya layanan publik;

  4. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait sumber daya layanan publik;

  5. melaksanakan dan menyiapkan bahan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;

  6. melaksanakan dan menyiapkan bahan pengembangan sumber daya layanan publik;

  7. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sumber Daya Layanan Publik; dan

  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.