Seksi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik

Home - Seksi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik

TUPOKSI

Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah kabupaten dan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Seksi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Government Chief Information Officer (GCIO);

  2. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Government Chief Information Officer (GCIO);

  3. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Government Chief Information Officer (GCIO);

  4. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Government Chief Information Officer (GCIO);

  5. melaksanakan dan menyiapkan layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten;

  6. melaksanakan dan menyiapkan layanan koordinasi kerja sama lintas organisasi perangkat daerah, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah;

  7. melaksanakan dan menyiapkan layanan integrasi pengelolaan TIK dan Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

  8. melaksanakan dan menyiapkan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;

  9. melaksanakan dan menyiapkan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi Pemerintahan Berbasis Elektronik;

  10. melaksanakan dan menyiapkan layanan implementasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Smart City, Promosi pemanfaatan layanan Smart City;

  11. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan

  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.