Subbag Perencanaan Dan Pelaporan

Home - Subbag Perencanaan Dan Pelaporan

TUPOKSI

  1. Sub Bagian Perencanaan dan  Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program, penyusunan  perumus kebijakan, evaluasi serta menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas, pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi dan pembendaharaan serta pengelolaan dan administrasi keuangan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
  2. Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan dan  Pelaporan adalah sebagai berikut:
  • melaksanakan penyusunan rencana pembangunan industri;
  • menyusun rencana pembinaan dan pengembangan industri yang terintegrasi dan koordinasi penyediaan sarana dan prasarana komunikasi, informatika dan statistik dengan mengacu pada tata ruang nasional dan provinsi;
  • menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Perangkat Daerah di Bidang Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  • melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi, pengolahan dan merumuskan perencanaan sesuai skala provinsi di bidang komunikasi, informatika dan statistik;
  • melaksanakan dan menyiapkan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi, perumusan dan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran komunikasi, informatika dan statistik;
  • melaksanakan dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaporan pelaksanaan program kegiatan komunikasi, informatika dan statistik;
  • melaksanakan dan menyiapkan bahan data dan informasi di bidang komunikasi, informatika dan statistik secara terus menerus dan mutakhir;
  • melaksanakan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) pada Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik;
  • melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan dan  Pelaporan;
  • mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  • membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.