Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P. Membuka Rapat Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Asisten Administrasi Umum, Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P. mewakili Pjs. Bupati Lampung Tengah Bobby Irawan, S.E., M.Si. membuka rapat penilaian penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Rabu, 2/10/2024 di Aula BPKAD Kabupaten lampung Tengah. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dalam melaksanakan kegiatannya UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lampung Tengah harus memiliki pola tata kelola yang nantinya menjadi peraturan internal organisasi dalam melaksanakan pelayanan laboratorium kepada masyarakat. Pola tata kelola governance adalah rangkaian proses kebiasaan, kebijakan aturan dan institusi yang mempengaruhi pengarahan pengelolaan serta pengontrolan suatu organisasi tata kelola juga mencakup hubungan antar pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat dengan tujuan organisasi. Pemangku kepentingan pada BLUD UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah termasuk Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Perumusan pola tata kelola BLUD ini memperhatikan prinsip-prinsip dalam implementasinya yaitu:
a. Transparansi
b. akuntabilitas
c. Responsibilitas
d. independensi
Pola tata kelola ini mengacu pada tugas dan fungsi UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah nomor 10 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah yaitu:
Tugas pokok BLUD
Melaksanakan operasional laboratorium dari pengambilan contoh uji hingga keluarnya data hasil analisa serta melakukan koordinasi dan kooperatif dengan unit-unit kerja lain di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah maupun pihak-pihak lain membutuhkan jasa pelayanan laboratorium.
MAKSUD DAN TUJUAN
Perumusan pola tata kelola ini dimaksudkan untuk menjadi peraturan internal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi sebagai unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK BLUD), meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah serta menjalankan praktik-praktik bisnis yang sehat.
Pola tata kelola BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lampung Tengah ini bertujuan untuk: Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab setiap pengelola BLUD. Meningkatkan pelaksanaan pelayaran secara laboratorium di bidang pengujian kualitas lingkungan bagi UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah. Meningkatkan kinerja SDM pengelola BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah dalam pelaksanaan tugas dan pengembangan organisasi.
Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Lampung Tengah Rony Winoto, S.H., M.M. berharap dengan ditingkatkan pelayanan UPT Laboratorium menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini tentu akan mengoptimalkan dari sektor penerimaan yang memperkuat PAD kita karena disitu ada potensi yang sangat baik sehingga ketika ini sudah kita lalui proses ini sebentar lagi akan terbit Keputusan Bupati mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk ini akan bisa beroperasi dengan baik buat kita karena sampai saat ini lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah adalah yang terbaik di Lampung sesuai jargonnya Bapak Bupati bahwa Lampung Tengah harus yang terbaik di Provinsi Lampung. Yang tentu perlunya dukungan dari beberapa sektor, salah satunya Bappeda, dan BPKAD karena disitu nanti yang akan menjadi penunjang dan yang kita butuhkan bagi peningkatan infrastruktur serta sarana dan prasarananya.