Launching Perlindungan 18.612 Pekerja Rentan Melalui Dana Bagi Hasil Sawit Provinsi Lampung

Home - Berita

Launching Perlindungan 18.612 Pekerja Rentan Melalui Dana Bagi Hasil Sawit Provinsi Lampung

Pj. Sekdakab Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, M.M. menghadiri  launching perlindungan 18.612 pekerja rentan melalui dana bagi hasil sawit dan monitoring dan evaluasi implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 di Hotel Novotel Bandar Lampung, Kamis 26/9/2024. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh, Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.P.d., Dalam sambutannya PJ. Gubernur Lampung meminta kepada para bupati dan walikota untuk dapat memprioritaskan pekerjaan rentan untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kita tidak boleh menyampaikan hak individu, Saya minta Menko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendampingi kami untuk memprioritaskan program ini. Saya atensi untuk bupati atau walikota karena ini hajat banyak masyarakat" tuturnya.

Ia mengatakan, jika bekerja rentan yang selama ini terjadi Provinsi Lampung adalah bekerja yang bukan penerima upah, pekerja sektor informal, memiliki kondisi kerja yang jauh dari standar, memiliki risiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim. Melihat manfaat daripada program BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemprov Lampung berupaya mendorong masyarakat ikut BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Wahyudin mengatakan jika 24 September 2024 cakupan perlindungan Jamsostek se-Provinsi Lampung berada di angka 24,86% atau 760.468 peserta dari jumlah pekerja sebanyak 3.059.943 orang. Dia mengatakan jika berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian dalam Negeri di Jawa Timur pada awal tahun 2024 Provinsi Lampung dibebankan untuk mencapai coverage jaminan sosial Ketenagakerjaan di angka 36,62%. "Sehingga sampai saat ini masih ada gap sekitar 237.360 pekerja kemudian tahun 2025 harus mencapai angka 38,39% sehingga harus ada bekerja lagi yang harus terlindungi sebanyak 176.502 pekerja".

   

Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terendah berada di Kabupaten Pesisir Barat 1,9%, Lampung Timur 17,4%, Way Kanan 19,3%, Pringsewu 21,4%, Tulang Bawang Barat 22,6%, Lampung Barat 23,3%, Mesuji 23,3%, dan Lampung Utara 25.6%. Selanjutnya Lampung Tengah 26,4%, Lampung Selatan 26,5%, Lampung Utara 26,6%, tulang bawang 26,9%, Tanggamus 29,4% Bandar Lampung 32,8%, dan Metro 32,9%. Sehingga ini Harus ada kerjasama dengan semua pihak mulai dari instansi pemerintah provinsi/kabupaten dan kota sehingga dapat cakupan BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan".

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika pihaknya fokus terhadap beberapa hal dimana yang pertama fokus pada ekosistem desa, ekosistem pasar, serta pada perlindungan pekerjaan rentan miskin dan tidak mampu". Menurutnya hingga saat ini sebesar 39, 2% atau 36.171 Pegawai Pemerintah Non ASN se-Provinsi Lampung dan juga kabupaten atau kota telah terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian 22,2% atau 5.697 RT atau RW se-Provinsi Lampung telah terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan 32,8% atau 13.381 guru dan tenaga kependidikan SMA atau SMK telah terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian 72,3% atau 43.202 perangkat desa anggota BPD dan pegawai non ASN Kelurahan Provinsi Lampung serta 4,6% atau 760.005 pekerja rentan serampung telah terlindungi BPJS ketenagakerjaannya. Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika perlindungan pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil sawit telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit. Sementara itu untuk total manfaat klaim per tanggal 31 Agustus 2024 yang telah dirasakan bagi pekerja dan keluarganya dengan jumlah klaim 38.352 klaim dengan nominal klaim 541,5 miliar beasiswa 1.258 orang atau 5,28 miliar.

Share: Whatsapp, Facebook, Twitter Tags: Bid. Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik