Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019 - 2024 dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024 - 2029

Home - Berita

Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019 - 2024 dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024 - 2029

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM mewakili Bupati Lampung Tengah hadiri Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung masa jabatan 2019 - 2024 dan pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024 - 2029, Senin 2 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Lampung. Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 dihadiri PJ. Gubernur Lampung Samsudin Forkompida Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung serta para undangan. 

Sementara itu, dapil 7 Lampung Tengah yang masuk terpilih dan diambil sumpah janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029 diantaranya Marsha Dhita Pytaloka Golkar, Miswan Rodi Nasdem, Ikhwan Fadil Ibrahim Gerindra, Edwar Rasyid PDIP, Budi Hari Yunanto PKB, Elsan Tomi Sagita Golkar, Muhamad Ghofur PKS, Abdulah Surajaya PAN, Singa Ersa Awangga Demokrat, I Made Suarjaya Gerindra, NI Ketut Dwi Nadi PDIP dan Munir Abdul Haris PKB. 

  

Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyatakan bahwa Sidang Paripurna Istimewa pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara Filosofis berkedudukan sebagai sarana Demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Tentunya Kita patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar," ucap Samsudin. "Oleh sebab itu atas nama Pemerintah Republik Indonesia Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi - tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, selanjutnya ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi dan bekerjasama mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis dan lancar," lanjutnya.

Samsudin mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 Undang-undang NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Berkenaan dengan hal tersebut menurut Samsudin terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru, yang pertama secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah dimana karakter DPRD di dalam rangka Negara Kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga Legislatif di Negara-negara Federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal ataupun regional.

Kemudian yang kedua, setiap anggota DPRD dalam pemilu yang mencakup perjalanannya melalui partai politik hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan maju dari jalur perseorangan, kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian menurut Samsudin yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya Anggota DPRD dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. "Di samping itu perlu mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh Penegak Hukum serta Lembaga Pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya," tegas Samsudin.

Samsudin juga mengingatkan kembali bahwa sebagaimana diamanatkan oleh pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau Perda yang kedua fungsi penyusunan anggaran yang ketiga fungsi pengawasan. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga menegaskan bahwa DPRD sebagai mitra kepala daerah bersifat check and balance, hal ini dimaksudkan untuk keefektifan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Share: Whatsapp, Facebook, Twitter Tags: Bid. Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik