Pjs. Bupati Bobby Irawan, S.E., M.Si. Mengadakan Audensi Dengan PTPN I Regional 7 Provinsi Lampung
Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri yang ditunjukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota nomor 900.1.13.1/1276/SJ tanggal 13 Maret 2024 hal implementasi pengenaan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada program revitalitasi industri gula Nasional dan hilirisasi industri kelapa sawit, Bobby Irawan, S.E., M.Si. Selaku Pjs. Bupati Lampung Tengah mengadakan Audensi dengan PTPN I Regional 7 Provinsi Lampung. Bertempat di ruang kerja Bupati Lampung Tengah Jum'at, (04/10/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut Region Head PTPN I Regional 7 Provinsi Lampung Tuhu Bangun, Kepala Bagian PTI PTPN 1 Provinsi Lampung Agus Farovi, Manager PTPN 1 Unit Bekri Anton Prabowo, Pj. Sekdakab Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, M.M., Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Bagian terkait.
Dalam sambutanya Pjs. Bupati Lampung Tengah Bobby Irawan, S.E., M.Si. mengucapkan kami selaku Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sangat mendukung atas kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka pelaksanaan fisikal nasional untuk mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri yang ada di Provinsi Lampung khususnya yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.