Ir. Zulkifli, S.E., M.M. Membuka Secara Resmi Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Kabupaten Lampung Tengah
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., M.M. yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ir. Zulkifli, S.E., M.M. menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Tengah bertempat di Sesat Agung Nuwo Balak, Komplek Rumah Dinas Bupati. Kamis (24/11/2022).
Hadir pada kegiatan tersebut antara lain, Ketua II TP PKK Lampung Tengah Yulita Nirlan, Kepala Dinas PPPA Lampung Tengah Nuliana, S.H., M.H. dan Narasumber dari Kementerian Agama Lampung Tengah dan Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Serta, peserta sosialisasi sebanyak 185 peserta yang terdiri dari Para Sekretaris Camat, Ketua TP PKK Kecamatan se - Kabupaten Lampung Tengah, Forum Anak Kabupaten dan Kecamatan se - Lampung Tengah, Kepala KUA se - Lampung Tengah dan Perwakilan Puskesmas se - Lampung Tengah.
Kepala Dinas PPPA Nuliana dalam laporannya mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu penunjang penilaian Kabupaten Layan Anak yaitu pada Klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif Indikator 07 Pencegahan Perkawinan Anak. Sekaligus, Kegiatan ini dalam rangka Pemenuhan Hak Anak Dalam Pencegahan Pernikahan Usia Anak. Sementara itu, Bupati Lampung Tengah yang dalam sambutannya dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Ir. Zulkifli mengapresiasi kegiatan Sosialisasi ini, karena dalam rangka menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera perlu diupayakan mewujudkan melalui lembaga pemerintah maupun masyarakat.
Kemudian, beliau juga berharap kepada semua pihak khususnya pemangku jabatan di Kampung dan Kecamatan, untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menyampaikan informasi pencegahan pernikahan usia anak dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat serta dapat berinovasi dengan kearifan lokal, supaya pernikahan anak tidak terjadi.