TUPOKSI
- Perumusan kebijakan bidang Komunikasi dan Informatika;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Komunikasi dan Informatika;
- Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Komunikasi dan Informatika;
- Pelaksanaan administrasi dinas Komunikasi dan Informatika; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tupoksi Setiap Bidang
Kepala Dinas
Sekretariat
Bid. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik
Seksi Statistik dan Pengelolaan Komunikasi Publik
Seksi Kemitraan Informasi, Komuikasi Publik dan Dokumentasi
Bid. Penyelenggara E-Government
Seksi Infrastruktur dan Teknologi
Seksi Pengembangan Aplikasi
Seksi Persandian, Keamanan Informasi dan Telekomunikasi
Bid. Layanan Komunikasi dan Informatika