Advokasi dan Sosialisasi Pokjanal Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) Kabupaten Lampung Tengah

Home - Berita

Advokasi dan Sosialisasi Pokjanal Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) Kabupaten Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., M.M. yang dalam hal ini diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Dr. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd. menghadiri dan membuka acara Advokasi dan Sosialisasi Pokjanal Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) Kamis 18 Juli 2024 bertempat Aula Hotel BBC Bandar Jaya. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: dr. Lidia Dewi Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, dr. Bangkit Saragih dari Kemenkes RI yang sekaligus Narasumber, dr. Lusi Damayanti, M.P.H. dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan OPD terkait Kabupaten Lampung Tengah. 

Kepala Dinas Kesehatan dr. Lidia Dewi dalam laporannya mengatakan pelaksanaan Sosialisasi dan Advokasi Pokjanal KTR di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024 bertujuan untuk: Membangun Komitmen stakeholders dalam rangka akselerasi implementasi KTR (kawasan Tanpa Rokok) di Kabupaten Lampung Tengah, Membentuk / Menyusun Tim Pokjanal KTR di Kabupaten Lampung Tengah dan menyusun tupoksi Tim Pokjanal dalam pelaksanaan dan pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan narasumber dari Kementerian Kesehatan RI dr. Bangkit Saragih dan dr. Lusi Damayanti, M.P.H. dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. 

      

Bupati Lampung Tengah dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dr. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd., Kesehatan menjadi aspek penting dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan modal untuk keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Karena tanpa kesehatan, pelaksanaan pembangunan nasional yang menyeluruh dan seutuhnya tidak akan terwujud. Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menyebutkan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal perlu diselenggarakan upaya kesehatan berbasis promotif, preventif tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Dalam Undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban dalam upaya pengamanan zat adiktif termasuk produk tembakau dan rokok eletronik. 

Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) jumlah perokok aktif Indonesia mencapai 70 juta orang. Dari jumlah tersebut, anak dengan kelompok usia 15 samapai dengan 19 tahun menjadi kelompok usia terbanyak yang merokok yaitu 56.5 persen. Hal ini berbanding lurus dengan prevalensi merokok di Lampung Tengah. Jumlah perokok yang sangat tinggi ini tidak terlepas dari gencarnya industri rokok dalam memasarkan produknya khususnya bagi kalangan anak dan remaja. Tidak hanya itu, industri rokok memberikan sponsor dalam kegiatan kepemudaan yang menjadi strategi untuk mempengaruhi para pemuda terhadap rokok dengan memberikan dana pendidikan. Strategi-strategi yang diberikan industri rokok sangat menyulitkan pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok. 

Lebih lanjut Staf Ahli Bupati Dr. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd. mengatakan upaya yang sudah dilakukan pemerintah dalam menekan kenaikan jumlah perokok di Indonesia dengan menetapkan 8 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainya. Namun peraturan tersebut belum menerapkan 100 persen kawasan tanpa rokok karena masih dibolehkan membuat ruang khusus untuk merokok dengan ventilasi udara di tempat umum dan tempat kerja. 

Dan diakhir sambutannya Candra Puasati mengatakan melihat berbagai permasalahan tersebut, diperlukan sebuah kebijakan dalam meningkatkan penerapan KTR di 8 kawasan dengan membentuk Tim Pokjanal KTR. Dimana tim ini akan melakukan pengawasan, pemantauan, pembinaan dan evaluasi demi memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok di kawasan tanpa rokok.

Share: Whatsapp, Facebook, Twitter Tags: Bid. Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik