dr. Ardito Wijaya Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah
Wakil Bupati Lampung Tengah, dr. Ardito Wijaya menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah tentang penyampaian nota pengantar Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD tahun 2025-2024 Kabupaten Lampung Tengah. Rabu 12/6/2024 di Ruang Sidang DPRD Lampung Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan wakil DPR Lampung Tengah, Forkopimda, Sekdakab Lamteng, Para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan dinas terkait.
dr. Ardito Wijaya dalam sambutanya menyampaikan, dokumen perencanaan merupakan sebuah pedoman bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya hal ini merupakan amanah dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pemerintah daerah berkewajiban menyusun rencana pembangunan daerah yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 tahun rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk jangka waktu 5 tahun serta rencana kerja pemerintah daerah untuk jangka waktu 1 tahun.
Berkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Lampung Tengah periode 2005-2025 akan berakhir, maka pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkewajiban untuk menyusun perencanaan jangka panjang pada periode berikutnya RPJPD 2025 sampai 2045 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana pemerintah daerah.
Raperda RPJPD tahun 2025-2045 merupakan penyempurnaan rancangan sebelumnya setelah mendapat masukan dari proses pembahasan rancangan awal dengan DPRD sinkronisasi dan penyelarasan RPJPD Kabupaten dengan RPJPD Provinsi dan RPJPN serta melalui musyawarah perencanaan pembangunan RPJPD. Berdasarkan visi RPJPN dan visi RPJPD Provinsi Lampung tahun 2025-2045 maka visi RPJPD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025-2024 adalah Lampung Tengah yang maju berdaya saing sejahtera dan berkelanjutan.
Upaya menggapai visi Kabupaten Lampung Tengah 2045 dalam bingkai visi Indonesia emas 2045 dan visi Provinsi Lampung 2045 memerlukan perubahan paradigma membangun yaitu dengan melakukan transformasi pembangunan yang selaras dengan transformasi pembangunan Nasional dan Provinsi Lampung. Transformasi pembangunan selanjutnya ditetapkan menjadi misi pembangunan Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 8 misi yang terdiri dari:
3 Pilar Transformasi Daerah yaitu:
1. Transformasi Sosial
2. Transformasi Ekonomi
3. Transformasi Tata Kelola
2 Landasan Transformasi yaitu:
4. Supremasi Hukum dan Stabilitas
5. Ketahanan Sosial dan Ekologi
3 Kerangka Implementasi Transformasi Daerah yaitu:
6. Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan
7. Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan
8. Kesinambungan Pembangunan
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Lampung Tengah memuat tentang prioritas pembangunan lima tahunan guna mencapai visi Lampung Tengah yang maju, berdaya saing sejahtera, dan berkelanjutan dan target sasaran pokok tahapan 5 tahun RPJPD. Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Lampung Tengah dirumuskan berdasarkan hasil analisis terhadap kondisi dan tantangan Pembangunan Daerah serta arah pembangunan nasional yang dibagi ke dalam empat tahapan selama periode 2025-2045
Selain Rapat paripurna DPRD Lampung Tengah dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024-2045, itu juga diagendakan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksana anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2023.