Entry Meeting Pelaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Tengah

Home - Berita

Entry Meeting Pelaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Tengah

Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P. Entry Meeting dalam rangka pelaksanakan pembinaan dan pengawasan oleh Inspektorat Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Tengah, Senin 5/8/2024 di Aula Siger Emas Lantai IV Kantor Bupati Lampung Tengah. Atas nama Pemerintah Daerah, Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P. mengucapkan selamat datang sekaligus menyambut baik dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan Inspektorat Provinsi Lampung ke Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terkait apa yang sudah dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah sesuai daftar yang ada.

    

Jadi mohon kiranya nanti teman-teman OPD semua bisa menyajikan laporan yang diminta oleh pihak Inspektorat Provinsi Lampung dan nanti kalau ada rekomendasi ataupun perbaikan-perbaikan mohon kiranya bisa ditindaklanjuti supaya kedepannya bisa lebih baik lagi. Kemarin juga Lampung Tengah ditunjuk sebagai calon Kabupaten Anti Korupsi, oleh karena itu saya mengajak kita semua dari komponen-komponen yang disajikan oleh pihak KPK kemarin yang perlu banyak pemenang pemberantasan yang perlu kita lakukan sama-sama, baik tata kelola terkait apa yang partisipasi masyarakat dan sebagainya itu harus kita penuh semua dan saya minta jangan beranggapan itu hanya tugasnya Inspektorat saja tapi tugas kita semua untuk melakukan pembenahan supaya bisa lolos jadi kabupaten anti korupsi.

Sementara itu Sekretaris Inspektur Provinsi Laampung, Drs. Andrian Syarif menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang memang dilaksanakan terus menerus apa dasarnya adalah yang pertama akan kami sampaikan dasar dari kegiatan ini adalah undang-undang nomor 3 tahun 2014 di pasal 378 ayat 1 di situ menerangkan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan kemudian dasar yang kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 di situ di dalam pasal 10 disebutkan bahwa pengawasan dilaksanakan oleh bapak-bapak kemudian juga ini yang tidak kalah penting adanya dasar kita dalam peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023.

Jadi inilah yang merupakan dasar kami untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024 ini, kemudian juga yang terakhir bahwa pada tanggal 22 Desember tahun 2023 kami juga sudah sepakat dengan seluruh Inspektur Kabupaten/Kota untuk melakukan kesepakatan tersebut. Alhamdulilah untuk Lampung Tengah tidak ada temuan yang belum ditindaklanjuti semuanya sudah di tindak lanjuti.

Share: Whatsapp, Facebook, Twitter Tags: Bid. Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik