Pembekalan Tematik Forum Anak Daerah Dalam Pelopor dan Pelapor Sebagai Pendamping Sebaya
Bupati Lampung Tengah dalam hal ini diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia (SDM) Dr. Chandra Puasati, S.Pd., M.Pd. menghadiri dan sekaligus membuka acara Pembekalan Tematik Forum Anak Daerah dalam Pelopor dan Pelapor Sebagai Pendamping Sebaya, Rabu 24 Juli 2024 bertempat di Aula Rumah Makan Prambanan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar. Hadir dalam acara tersebut Kadis PP dan PA Kabupaten Lampung Tengah Nuliana, S.H., M.H., Bappeda sebagai Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Narasumber Toni Piser, Direktur Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Septice Justika dari Dinkes dan Sekcam Se-Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam laporannya Kadis PP dan PA Nuliana, S.H., M.H. mengatakan sesuai peraturan menteri pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Anak. Dimana Forum Anak Daerah dibentuk setiap 3 Tahun sekali dan pada tanggal 22 September 2023 Kabupaten Lampung Tengah telah membentuk Forum Anak Daerah Periode 2023-2025 yang diketuai oleh anak kami Rizki Setiadi perwakilan dari kecamatan Terusan Nunyai. Peserta kegiatan hari ini berjumlah 110 yang terdiri dari 60 Anak perwakilan dari seluruh kecamatan yang ada di Lampung Tengah, 28 Sekcam sebagai pendamping dan 22 orang panitia dan narasumber pelaksanaan selama satu hari 24 Juli 2024. Kadis PP dan PA juga menambahkan salah satu pengurus Forum Anak Lampung Tengah yang sekarang menjadi pengurus nasional perwakilan Provinsi dah sekarang sedang menghadiri Hari Anak Nasional di Papua yaitu Ni Made Ayu Manisa Putri dari Seputih Raman dan asal Sekolah SMAN Kota Gajah.
Masih dalam kesempatan yang sama Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dr. Chandra Puasati mengatakan Anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus di lindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerinrah dan Negara.
Pelopor berarti menjadi agen perubahan, terlihat aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif bermanfaat dan bisa menginspirasi banyak orang sehingga banyak yang ikut terlibat melakukan perubahan yang lebih baik lagi. Sedangkan pelapor berarti terlibat aktif menyampaikan pendapat ketika mengalami atau melihat serta merasakan tidak terpenuhinya hak perlindungan anak di sekitar. Lebih lanjut Chandra Puasati berharap melalui kegiatan ini saya berharap anak-anak dan pendampingan dapat memahami dan menindak lanjuti apa yang seharusnya dilakukan oleh Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam pemenuhan hak anak sehingga untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak dapat tercapai sesuai yang diharapkan.