Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung tengah menggelar rapat pembahasan draft kesepakatan bersama antara pemkab Lampung tengah dengan PT.PLN persero tentang pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung tengah menggelar rapat pembahasan draft kesepakatan bersama antara pemkab Lampung tengah dengan PT.PLN persero tentang pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik. Yang berlangsung di ruang rapat asisten pemerintahan dan kesra Selasa, (3/2/2026).


Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Asisten pemerintahan dan kesra, Candra Puasati dan di hadiri oleh ,"Bappenda, BPKAD, bagian kerja sama dan bagian hukum".
Rapat pembahasan draf kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan PT PLN (Persero) merupakan langkah krusial untuk mengimplementasikan aturan terbaru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).


Rapat ini bertujuan untuk memastikan sinergi antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kelancaran layanan kelistrikan bagi masyarakat.
Share: Whatsapp, Facebook, Twitter Tags: Bid. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
