Pemkab Lampung tengah melalui dinas BPKAD gelar Sosialisasi implementasi sistim informasi pemerintah daerah.

Home - Berita

Pemkab Lampung tengah melalui dinas BPKAD gelar Sosialisasi implementasi sistim informasi pemerintah daerah.

Pemkab Lampung tengah melalui dinas BPKAD gelar Sosialisasi implementasi sistim informasi pemerintah daerah pelaporan aset barang milik daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Yang berlangsung di aula Siger emas lantai IV pemkab Lampung tengah Kamis, 8 Januari 2026.

Kegiatan tersebut di buka langsung oleh asisten Administrasi Umum, Drs Eko Dian Susanto M.IP. yang di ikuti oleh Pejabat Funsional Perencanaan / Kasubbag Perancanaan Perangkat Daerah Pengurus Barang Pengguna Perangkat Daerah.

Ketua pelaksana kegiatan, SARI KANITAWATI, SE.,M.M dalam laporannya menyampaikan,"Bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan barang di Kabupaten Lampung Tengah dapat berjalan efektif dan efesien mendukung penyusunan laporan barang milik daerah yang berkualitas, Sesuai dengan permendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), dokumen perencanaan tahunan sebagai dasar utama dalam pelaksanaan penyusunan laporan barang milik daerah yang berkualitas yang selama ini disusun sebagai dasar perencanaan belanja modal dan rencana pemeliharaan barang barang milik daerah, yang tidak terlepas dari fungsi Pejabat Funsional Perencanaan / Kasubbag Perancanaan Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lampung Tengah;

Maksud dan Tujuan Memberikan pemahaman teknis mengenai pelaporan barang milik daerah kepada pengurus barang perangkat daerah di Kabupaten Lampung Tengah. Memberikan pemahaman atas pelaksanaan implementasi pengelilaan barang milik daerah sesuai dengan permendagri 47 tahun 2021. Memberikan pemahaman untuk pejabat fungsional perencanaan dan/ atau kasubag perencanaan perangkat daerah, perlu adanya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), dokumen perencanaan tahunan. Meningkatkan kualitas penyajian laporan Barang Milik Daerah di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu Asisten Administrasi umum, Drs.Eko Dian Susanto.M.IP. dalam sambutanya menyampaikan ,"Sosialisasi Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah – Pelaporan Aset Barang Milik Daerah Sesuai dengan Pemendagri Nomor 47 Tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Pelaksanaan implementasi Perlu adanya  Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), dokumen perencanaan tahunan, Pemahaman implementasi SIPD - Aset. Hasil yang Dicapai Peserta memahami Impelmentasi Pemendagri Nomor 47 Tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Perserta dapat mengetahui dan memahami pengoperasian aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) – aset.

Memahami Tanpa Adanya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), dokumen perencanaan tahunan yang berisi kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD) pada Aplikasi SIPD -Aset tidak akan berjalan sebegaimana mestinya. Meningkatkan Sumberdaya Manusia untuk Penggurus barang pengguna membuat laporan barang milik daerah. Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Narasumber Dari PT. Multi Bahana Informatika, Pengambangan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan  Daerah (SIPD) – Aset, Ibu Yuni Istiarti  dan Bapak Moch Nurul Nugraha.

Share: Whatsapp, Facebook, Twitter Tags: Bid. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik