Penadatanganan Pakta Intergritas dan Bimbingan Teknis Untuk Pilkada Tahun 2024
Bupati Lampung Tengah yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P. membuka acara Penadatanganan Pakta Intergritas dan Bimbingan Teknis untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024. Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya, S.K.M., Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah, Kabid Kesbangpol bidang Politik Dalam Negeri Lampung Tengah, Para Sekertariat PPK se-Kabupaten Lampung Tengah dan Tamu undangan.
Dalam sambutnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya, S.K.M. mengatakan sekretaris PPK 28 Kecamatan yang hadir di acara ini adalah yang akan mempresentasikan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang dan kalian semua adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara dalam rangka menjalankan semua regulasi yang ada di daerahnya masing-masing tetapi secara teknis saya harus mastikan bahwa kalian semua diangkat kemudian disetujui dan akan membacakan pakta intergeritas itu dalam melaksankan tugas tugas teknis pembantu di daerah kalian masing-masing.
Diakhir sambutnya Irawan Indra Jaya, S.K.M. juga mengucapakan secara pribadi dan atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, "kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Tengah khususnya Pemerintah Daerah Kab. Lampung Tengah sudah suka rela menyerahkan sebagian dari badan, tenaga dan pikirin untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024."
Bupati Lampung Tengah dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P. dalam sambutanya mengatakan kami selaku Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyambut baik dengan diadakanya kegiatan Penadatanganan Pakta Intergritas dan Bimbingan Teknis untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024. Eko Dian Susanto Menerangkan bahwa Intergritas Adalah apa yang terucap, apa yang dijanjikan dan apa yang diikrarkan itu sama dengan kenyataanya, dari awal sampai dengan akhir kegiatan tersebut dan menjalankan sesuai aturan yang ada. Akhir sambutanya Eko Dian Susanto, M.I.P. meminta kepada seluruh Anggota Sekretariat PPK se-Kabupaten Lampung Tengah untuk menerapkan betul-betul tentang Intergritas tersebut.