Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Lampung di Kampung Swastika Buana

Home - Berita

Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Lampung di Kampung Swastika Buana

KAMPUNG SWATIKA BUANA, Kecamatan Seputih Banyak menjadi perwakilan Kabupaten Lampung Tengah dalam acara Penilaian Replikasi Kampung Anti Korupsi tingkat Kabupaten di Provinsi Lampung pada Selasa, (22/10/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Inspektur Provinsi Lampung Nomor 700/1220/IV.01/2024 tanggal 15 Oktober 2024 perihal Penilaian Percontohan Kampung Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2024. Serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/271/IV.01/HK/ 2024 Tanggal 4 April 2024 tentang Penetapan Desa Percontohan Anti Korupsi se-Provinsi Lampung.

Penilaian Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2024 dilaksanakan oleh tim penilai dari Provinsi Lampung yang ada terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD dan Dinas Kominfo Provinsi Lampung. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Zulfikar Irwan, S.Sos., M.M. mewakili Pjs. Bupati Lampung Tengah Bobyy Irawan, S.E., M.Si. mengatakan bahwa Program Kampung Anti korupsi yang dicanangkan oleh KPK ini sesuai dengan Visi Kabupaten Lampung Tengah yang lebih maju dan sejahtera dengan masyarakat yang produktif. Serta mewujudkan desa mandiri sebagai titik berat pembangunan berbasis kemasyarakatan dan potensi lokal yang berlandaskan pemberdayaan masyarakat, kemitraan, gotong royong dan bhineka tunggal ika.

  

Guna menyampaikan nilai-nilai Anti Korupsi sampai ke tingkat desa, Zulfikar Irwan, S.Sos., M.M. menyebut diperlukannya kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh Kampung dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada. Termasuk Kontrol dan pengawasan aktif dari masyarakat dapat membantu menanamkan nilai-nilai anti korupsi di tengah kehidupan masyarakat Kampung. Lebih Lanjut Zulfikar Irwan, S.Sos., M.M. mengatakan, salah satu hasil nyata dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam program pencegahan korupsi sampai ketingkat kampung, adalah ditetapkannya Kampung Swatika Buana sebagai Kampung percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Pemkab Lampung Tengah turut berharap kiprah Kampung Swatika Buana dalam penilaian replikasi Kampung Anti Korupsi bisa terus berlanjut dan berdampak pada perbaikan pelayanan kepada masyarakat di Kampung. Tentunya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah juga berupaya agar nilai-nilai dan semangat desa antikorupsi tidak hanya berhenti di Kampung Swantika Buana saja, akan tetapi juga bisa tereplikasi ke seluruh kampung di Kabupaten Lampung Tengah" kata Zulfikar Irwan, S.Sos., M.M., Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Lampung Tengah Adi Sriyono, S.Sos., M.M., Kadis Kominfotik diwakili oleh Sekretaris Helmiyati, Kadis PMK Fathul Arifin Serta Camat Seputih Banyak dan dinas terkait.

Share: Whatsapp, Facebook, Twitter Tags: Bid. Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik