Zulfikar Irwan, S.Sos., M.H. Buka Pembinaan Pengurus DPC/DPD Partai Politik
Bupati Lampung Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Zulfikar Irwan, S.Sos., M.H. membuka secara Resmi Pembinaan Pengurus DPC/DPD Partai Politik tentang pengelolaan dan penyusunan LPJ atas penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun 2023. Rabu, 24/5/2023 di Dzaky Resto Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah. Hadirpula dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Lampung Tengah yang diwakili oleh Dewi Suryani, PPUPD Madya, Kaban Kesbangpol Drs. Sugandi, M.M., Para pengurus partai penerima bantuan se-Kab. Lampung Tengah.
Dalam sambutanya Staf Ahli Bupati Bidang pemerintahan Hukum dan Politik, Zulfikar Irwan, S.Sos., M.H. Menyampaikan Sebagai Implementasi Dari Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014, Tentang Pedoman dan Tata Cara Bantuan Keuangan Partai Politik, Kabupaten Lampung Tengah Mengadakan Pembinaan Pengurus DPC/DPD Partai Politik, Tentang Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Atas Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menganggarkan bantuan kepada partai politik dengan tujuan untuk penguatan kelembagaan partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat.
Perlu disadari bahwa yang lebih mempunyai kewajiban untuk mewujudkan pengelolaan keuangan partai politik yang bersih, transparan dan akuntabel adalah partai politik itu sendiri. Untuk itu partai politik perlu mempunyai pemahaman yang memadai tentang bagaimana pengelolaan dana partai politik yang baik, khususnya dalam pengelolaan dana bantuan keuangan yang didapat dari APBN/APBD.
Partai Politik wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan. partai politik yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan kegiatan ini dengan harapan, pengurus DPC/DPD parpol, dapat memahami dan menerapkan dengan baik mekanisme penyampaian proposal dan penyusunan LPJ atas penggunaan dana bantuan parpol sesuai dengan peraturan yang berlaku.