TUPOKSI
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
- Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang diberikan Kepala oleh Bupati.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Kabupaten, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, Persandian, dan Statistik Sektoral lingkup Kabupaten Lampung Tengah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, persandian, dan statistik sektoral lingkup Kabupaten Lampung Tengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, Persandian, dan Statistik Sektoral;
- penetapan Rencana Startegis (Renstra) tahunan melalui rumusan, sasaran indikator serta anggaran agar program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan suatu organisasi satuan kerja;
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Komunikasi, Informatika dan Statistik dengan Kementerian, Bupati, melalui pertemuan dan rapat agar dihasilkan rumusan yang tersistematis dan terencana sesuai kebutuhan, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- pembinaan terhadap pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dengan melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara rutin terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional sehingga pelaksanaan tugas pejabat fungsional dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- pemberian pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi kepada seluruh karyawan-karyawati di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik melalui Pertemuan, rapat-rapat, Pengajian, pendekatan langsung sehingga terjalin keharmonisan, kekeluargaan yang akan menimbulkan dampak positif dan menambah semangat kerja;
- perumusan bahan penetapan kebijakan pimpinan dibidang Komunikasi, Informatika dan Statistik berdasarkan rencana kerja tahunan yang telah ditetapkan agar diperoleh komitmen tertulis rencana kerja yang akan dicapai;
- pengelolaan kesekretariatan dengan melakukan pendekatan, pembinaan, pengendalian, pegawasan dalam hal administrasi, manajemen, rumah tangga, tata naskah dinas, disiplin pegawai tentang jam kerja, pakaian dan atribut sehingga kesekretariatan dapat lebih baik dan teratur sesuai peraturan yang telah ditetapkan;
- pembinaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan dari setiap satuan kerja di lingkungan dinas agar diperoleh data dan bahan penyempurnaan kebijakan dimasa yang akan datang;
- pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan kepada Pejabat Administrator, Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas-tugas sub-substansi agar dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- pemberian penilaian/rekomendasi kinerja kepada Pejabat Administrator, Sub Koordinator Jabatan Fungsional dan pelaksana berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.