Seksi Infrastruktur dan Teknologi

Home - Seksi Infrastruktur dan Teknologi

TUPOKSI

Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK, serta fungsi Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet di Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait infrastruktur dan teknologi, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah, serta Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;

  2. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait infrastruktur dan teknologi, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah serta Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;

  3. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait infrastruktur dan teknologi, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah, serta Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;

  4. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait infrastruktur dan teknologi, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah, serta Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;

  5. melaksanakan dan menyiapkan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);

  6. melaksanakan dan menyiapkan layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi Pemerintahan Berbasis Elektronik;

  7. melaksanakan dan menyiapkan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, Government Cloud Computing;

  8. melaksanakan dan menyiapkan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;

  9. melaksanakan dan menyiapkan Layanan filtering konten negatif;

  10. melaksanakan dan menyiapkan layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;

  11. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Infrastruktur dan Teknologi; dan

  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.