TUPOKSI
Seksi Pengelolaan Opini Publik mempunyai tugas Membantu Kepala Bidang Layanan menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait Pengelolaan opini dan aspirasi di lingkup Pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik daerah lainnya.
Untuk menyelenggarakan fungsinya, Seksi Layanan Hubungan Media mempunyai tugas :
-
menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait hubungan media;
-
menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait hubungan media;
-
menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait hubungan media;
-
menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait hubungan media;
-
melaksanakan layanan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
-
menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Hubungan Media;
-
memberikan pelayanan administratif terhadap tugas-tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.