Seksi Pengelolaan Informasi Publik

Home - Seksi Pengelolaan Informasi Publik

TUPOKSI

Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas :

  1. merencanakan kegiatan penyusunan program kerja dan anggaran seksi layanan informasi publik sesuai rencana strategis prioritas organisasi;

  2. membagi pelaksanaan tugas seksi layanan informasi publik berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;

  3. membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan sebagai rujukan dalam melaksanakan program kegiatan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan;

  4. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi penigkatan kinerja dan sekaligus memberi motivasi kerja yang lebih baik;

  5. melaksanakan kebijakan layanan distribusi, deseminasi, sosialisasi melalui kegiatan (pameran, seminar, lokakarya, workshop, dan lain-lain), advokasi, pendokumentasian, publikasi, produk layanan informasi pemerintah daerah, pendayagunaan dan pengembangan penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi daerah;

  6. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan distribusi, deseminasi, sosialisasi melalui kegiatan (pameran, seminar, lokakarya, workshop, dan lain-lain), advokasi, pendokumentasian, publikasi, produk layanan informasi pemerintah daerah, dan fasilitasi dan supervisi penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi daerah;

  7. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, layanan distribusi, deseminasi, sosialisasi melalui kegiatan (pameran, seminar, lokakarya, workshop, dan lain-lain), advokasi, pendokumentasian, publikasi, produk layanan informasi pemerintah daerah, dan fasilitasi penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi daerah;

  8. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, layanan distribusi, deseminasi, sosialisasi melalui kegiatan (pameran, seminar, lokakarya, workshop, dan lain-lain), advokasi, pendokumentasian, publikasi, produk layanan informasi pemerintah daerah, dan fasilitasi penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi daerah;

  9. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;

  10. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang Layanan Informasi Publik dengan unit kerja terkait berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;

  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;

  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik; dan

  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.