Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik

Home - Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik

TUPOKSI

Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas :

  1. merencanakan kegiatan penyusunan rencana kerja dan anggaran seksi pengelolaan opini, Aspirasi dan pengaduan publik sesuai rencana strategis prioritas organisasi;

  2. membagi pelaksanaan tugas seksi pengelolaan opini, Aspirasi dan pengaduan publik berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;

  3. membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan sebagai patron dan rujukan dalam melaksanakan program kegiatan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan;

  4. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria layanan penyelenggaraan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah daerah;

  5. melaksanakan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, layanan penyelenggaraan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah daerah;

  6. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi penigkatan kinerja dan sekaligus memberi motivasi kerja yang lebih baik;

  7. menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial) dan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);

  8. melaksanakan pengolahan aduan masyarakat (penerimaan, pencatatan, penelaahan, konfirmasi, klarifikasi, pemeriksaan, penyampaian, rekomendasi, evaluasi, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan);

  9. melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat;

  10. pengkoorganisasian penanganan pengaduan masyarakat dengan instansi terkait;

  11. pemantauan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat;

  12. melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan penelolaan Opini, Aspirasi dan Pengaduan Publik;

  13. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;

  14. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;

  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik; dan

  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.